KONTROVERSI BPJS KESEHATAN

KONTROVERSI BPJS KESEHATAN

Abd. Wahid
www.vulnus-equatum.blogspot.com

Setelah mendapat kritikan keras dari masyarakat, pemerintah berjanji untuk merevisi kembali aturan Jaminan Hari Tua yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan (Kompas, 4 Juni 2015). Mengapa tidak sekalian merevisi aturan tentang kepesertaan dan batasan tanggung jawab BPJS Kesehatan? Cacat lahir BPJS Kesehatan Aturan BPJS Kesehatan juga sudah cacat sejak lahirnya, setidaknya karena empat alasan.

Pertama, kewajiban menjadi anggota BPJS bagi semua warga negara tidak memperhitungkan fakta adanya penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dikelola secara mandiri. Sebut satu contoh: karyawan swasta, yang telah mendapat jaminan kesehatan yang layak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, 'rezim' BPJS Kesehatan mengharuskan mereka menjadi peserta BPJS (Aneh bin ajaib!). Hal ini menjadi masalah yang sangat serius. Pasalnya, mereka mengalami pemerosotan jaminan dan layanan kesehatan di bawah BPJS Kesehatan. Sebelumnya, mereka tidak perlu risau dengan biaya dan kualitas layanan kesehatan: pertama, karena dijamin oleh perusahaan mereka; kedua, karena mereka memiliki kebebasan untuk memilih rumah sakit. Di bawah ‘rezim’ BPJS Kesehatan, tidak ada lagi kebebasan semacam itu. Di sisi lain, perusahaan tempat mereka bekerja menghentikan jaminan kesehatan swakelola bagi karyawannya dengan alasan telah mengeluarkan anggaran besar untuk iuran wajib bulanan BPJS bagi setiap karyawan. Karyawan swasta pun terpaksa memilih di antara dua pilihan yang sama-sama sulit: pertama, fasilitas kesehatan primer di klinik, Puskesmas, ataupun RSUD; kedua, rumah sakit unggulan sekalipun dengan biaya sendiri. Karyawan swasta pasti tidak siap dan tidak ingin menjemput risiko-risiko di fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan. Karena itu, mereka akan tetap menggunakan jasa rumah sakit unggulan sebagaimana sebelumnya. Ironisnya, mereka tetap diharuskan menyetor iuran bulanan BPJS Kesehatan sekalipun layanannya jauh dari harapan dan kebutuhan kesehatan mereka. Pertanyaannya, ketika keanggotaan BPJS Kesehatan bagi karyawan swasta merupakan suatu keharusan padahal sebelumnya mereka telah mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan dari perusahaan mereka, BPJS Kesehatan itu sebenarnya untuk siapa? Sederhananya lagi: mengapa orang yang sudah mendapat jaminan kesehatan yang layak tetap diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yang justru berdampak pemerosotan layanan kesehatan? Pertanyaan ini penting agar tidak muncul sinyalemen bahwa pemerintah atas nama undang-undang memobilisasi sumber dana dari warga negara yang mampu untuk mensubsidi kesehatan warga negara yang tidak mampu. Seandainya benar demikian, itu jelas tindakan sewenang-wenang dan inkonstitusional.

Kedua, keyakinan yang berlebihan (over-confidence) pemerintah bahwa fasilitas dan layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan sanggup memuaskan seluruh warga negara. Nyatanya, banyak warga negara mengeluhkan di fasilitas kesehatan yang disediakan, termasuk pasien-pasien yang memang berasal dari kalangan tidak mampu. Pokok masalahnya adalah akses kepesertaan yang tidak terbatas, yang mencakup 250 juta rakyat Indonesia. Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur fasilitas kesehatan sangat terbatas. Pemerintah berjanji membenahi SDM dan infrastrukur. Akan tetapi, di lapangan kita menyaksikan kecepatan pertambahan peserta mengikuti deret ukur, sementara pembenahan SDM dan infrastruktur mengikuti deret hitung, itu pun kalau ada upaya serius ke arah itu. Dengan kondisi yang serba terbatas, semakin banyak peserta berarti semakin tinggi risiko. Dereten kata “semakin” berjejer dan berjejer: antrian semakin panjang dan lama, semakin was-was dengan kapasitas tenaga medis, semakin besar kemungkinan fasilitas dan obat-obatan seadanya, semakin kecil kemunginan penanganan oleh dokter spesialis, semakin besar kemungkinan tenaga medis tidak ada di tempat, semakin besar risiko dalam perjalanan ketika harus ke fasilitas kesehatan jenjang yang lebih tingi, dan masih banyak lagi. Pemerintah mencoba mengatasi keterbatasan di rumah sakit pemerintah dengan menggandeng rumah sakit swasta. Namun, tampaknya hitung-hitungan kerja samanya kurang memperhitungkan variabel-variabel sebagaimana biasanya berlaku pada sebuah institusi bisnis.

Ketiga, campur tangan negara yang berlebihan dalam bidang kesehatan. Padahal, sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945, tanggung jawab negara seharusnya hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Bagi mereka, negara wajib mengadakan layanan kesehatan yang gratis. Di situ jugalah seharusnya peran strategis BPJS Kesehatan. Untuk itu, negara berkewajiban menggali sebanyak mungkin sumber dana. Bagian yang integral dari seluruh upaya itu adalah adanya political will untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi di lembaga-lembaga negara serta di titik-titik di mana negara memiliki potensi pendapatan yang besar, terutama dalam bidang perpajakan serta dalam pengelolaan aset-aset negara seperti sumber daya mineral, batu bara, minyak, dan gas. Adakah keharusan bagi seluruh warga negara termasuk karyawan swasta menjadi anggota BPJS Kesehatan mengisyaratkan kegagalan negara menjalankan mandat tersebut? Hanya pemerintah yang tahu. Satu hal yang pasti, kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa batas berpotensi membuat warga negara yang mampu pun dibiayai oleh negara. Bahkan, layanan kesehatan tingkat lanjut untuk penyakit degeneratif akut bisa saja hanya bisa dinikmati oleh kalangan yang mampu. Petani sederhana penderita kanker akut dari Samosir mustahil dapat menikmati layanan tersebut karena tingginya biaya perjalanan dan akomodasi ke rumah sakit spesialistis di Medan ataupun di Jakarta.

Keempat, penafsiran yang keliru terhadap konstitusi. Seakan-akan tanggung jawab negara terhadap “fakir miskin dan anak-anak terlantar” serta “kalangan yang tidak mampu” mengimplikasikan hak negara mewajibkan warga negara yang mampu untuk mensubsidi warga negara yang tidak mampu. Suara-suara kritis seperti ini luput dari perhatian pembuat kebijakan. Padahal, hal itu sudah cukup menjadi alasan evaluasi. Kalau tidak, BPJS Kesehatan akan menjadi bom waktu. BPJS Kesehatan seharusnya diprioritaskan untuk kalangan yang tidak mampu. Untuk kesehatan warga yang mampu, negara tidak perlu campur tangan dengan mengharuskan mereka menjadi anggota BPJS Kesehatan. Untuk warga negara tidak mampu saja pemerintah sudah kewalahan. Belum semua juga telah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan

Komentar