KONTROVERSI BPJS KESEHATAN
Abd. Wahid
www.vulnus-equatum.blogspot.com
Setelah
mendapat kritikan keras dari masyarakat, pemerintah berjanji untuk merevisi
kembali aturan Jaminan Hari Tua yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan
(Kompas, 4 Juni 2015). Mengapa tidak sekalian merevisi aturan tentang
kepesertaan dan batasan tanggung jawab BPJS Kesehatan? Cacat lahir BPJS
Kesehatan Aturan BPJS Kesehatan juga sudah cacat sejak lahirnya, setidaknya
karena empat alasan.
Pertama,
kewajiban menjadi anggota BPJS bagi semua warga negara tidak memperhitungkan
fakta adanya penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dikelola secara mandiri.
Sebut satu contoh: karyawan swasta, yang telah mendapat jaminan kesehatan yang
layak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, 'rezim' BPJS Kesehatan
mengharuskan mereka menjadi peserta BPJS (Aneh bin ajaib!). Hal ini menjadi
masalah yang sangat serius. Pasalnya, mereka mengalami pemerosotan jaminan dan
layanan kesehatan di bawah BPJS Kesehatan. Sebelumnya, mereka tidak perlu risau
dengan biaya dan kualitas layanan kesehatan: pertama, karena dijamin oleh
perusahaan mereka; kedua, karena mereka memiliki kebebasan untuk memilih rumah
sakit. Di bawah ‘rezim’ BPJS Kesehatan, tidak ada lagi kebebasan semacam itu.
Di sisi lain, perusahaan tempat mereka bekerja menghentikan jaminan kesehatan
swakelola bagi karyawannya dengan alasan telah mengeluarkan anggaran besar
untuk iuran wajib bulanan BPJS bagi setiap karyawan. Karyawan swasta pun
terpaksa memilih di antara dua pilihan yang sama-sama sulit: pertama, fasilitas
kesehatan primer di klinik, Puskesmas, ataupun RSUD; kedua, rumah sakit
unggulan sekalipun dengan biaya sendiri. Karyawan swasta pasti tidak siap dan
tidak ingin menjemput risiko-risiko di fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS
Kesehatan. Karena itu, mereka akan tetap menggunakan jasa rumah sakit unggulan
sebagaimana sebelumnya. Ironisnya, mereka tetap diharuskan menyetor iuran
bulanan BPJS Kesehatan sekalipun layanannya jauh dari harapan dan kebutuhan
kesehatan mereka. Pertanyaannya, ketika keanggotaan BPJS Kesehatan bagi
karyawan swasta merupakan suatu keharusan padahal sebelumnya mereka telah
mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan dari perusahaan mereka, BPJS
Kesehatan itu sebenarnya untuk siapa? Sederhananya lagi: mengapa orang yang
sudah mendapat jaminan kesehatan yang layak tetap diharuskan menjadi peserta
BPJS Kesehatan, yang justru berdampak pemerosotan layanan kesehatan? Pertanyaan
ini penting agar tidak muncul sinyalemen bahwa pemerintah atas nama
undang-undang memobilisasi sumber dana dari warga negara yang mampu untuk
mensubsidi kesehatan warga negara yang tidak mampu. Seandainya benar demikian,
itu jelas tindakan sewenang-wenang dan inkonstitusional.
Kedua,
keyakinan yang berlebihan (over-confidence) pemerintah bahwa fasilitas dan
layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan sanggup memuaskan seluruh
warga negara. Nyatanya, banyak warga negara mengeluhkan di fasilitas kesehatan
yang disediakan, termasuk pasien-pasien yang memang berasal dari kalangan tidak
mampu. Pokok masalahnya adalah akses kepesertaan yang tidak terbatas, yang
mencakup 250 juta rakyat Indonesia. Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia
dan infrastruktur fasilitas kesehatan sangat terbatas. Pemerintah berjanji
membenahi SDM dan infrastrukur. Akan tetapi, di lapangan kita menyaksikan
kecepatan pertambahan peserta mengikuti deret ukur, sementara pembenahan SDM
dan infrastruktur mengikuti deret hitung, itu pun kalau ada upaya serius ke
arah itu. Dengan kondisi yang serba terbatas, semakin banyak peserta berarti
semakin tinggi risiko. Dereten kata “semakin” berjejer dan berjejer: antrian
semakin panjang dan lama, semakin was-was dengan kapasitas tenaga medis,
semakin besar kemungkinan fasilitas dan obat-obatan seadanya, semakin kecil
kemunginan penanganan oleh dokter spesialis, semakin besar kemungkinan tenaga
medis tidak ada di tempat, semakin besar risiko dalam perjalanan ketika harus ke
fasilitas kesehatan jenjang yang lebih tingi, dan masih banyak lagi. Pemerintah
mencoba mengatasi keterbatasan di rumah sakit pemerintah dengan menggandeng
rumah sakit swasta. Namun, tampaknya hitung-hitungan kerja samanya kurang
memperhitungkan variabel-variabel sebagaimana biasanya berlaku pada sebuah
institusi bisnis.
Ketiga,
campur tangan negara yang berlebihan dalam bidang kesehatan. Padahal, sesuai
amanat Pasal 34 UUD 1945, tanggung jawab negara seharusnya hanya untuk
masyarakat yang tidak mampu. Bagi mereka, negara wajib mengadakan layanan
kesehatan yang gratis. Di situ jugalah seharusnya peran strategis BPJS
Kesehatan. Untuk itu, negara berkewajiban menggali sebanyak mungkin sumber
dana. Bagian yang integral dari seluruh upaya itu adalah adanya political will
untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi di lembaga-lembaga
negara serta di titik-titik di mana negara memiliki potensi pendapatan yang
besar, terutama dalam bidang perpajakan serta dalam pengelolaan aset-aset
negara seperti sumber daya mineral, batu bara, minyak, dan gas. Adakah
keharusan bagi seluruh warga negara termasuk karyawan swasta menjadi anggota
BPJS Kesehatan mengisyaratkan kegagalan negara menjalankan mandat tersebut?
Hanya pemerintah yang tahu. Satu hal yang pasti, kepesertaan BPJS Kesehatan
tanpa batas berpotensi membuat warga negara yang mampu pun dibiayai oleh
negara. Bahkan, layanan kesehatan tingkat lanjut untuk penyakit degeneratif
akut bisa saja hanya bisa dinikmati oleh kalangan yang mampu. Petani sederhana
penderita kanker akut dari Samosir mustahil dapat menikmati layanan tersebut
karena tingginya biaya perjalanan dan akomodasi ke rumah sakit spesialistis di
Medan ataupun di Jakarta.
Komentar
Posting Komentar